Maraknya WiFi Ilegal di Kempas, Diduga Menumpang Tiang PLN Tanpa Izin dan Minim Pengawasan

Rabu, 25 Maret 2026 | 17:06:17 WIB
Ilustrasi

KEMPAS – Menjamurnya penyelenggara layanan WiFi di wilayah Kecamatan Kempas kini menjadi sorotan publik. Di berbagai titik, kabel jaringan internet tampak terpasang di sepanjang jalan dan permukiman warga, diduga menumpang pada tiang milik PLN tanpa izin resmi maupun pengaturan instalasi yang sesuai standar.

Fenomena ini diduga berkaitan dengan maraknya usaha jaringan RT/RW Net yang menawarkan layanan internet murah kepada masyarakat. Namun di balik itu, legalitas penyelenggaraannya dipertanyakan. 

Sejumlah pihak menilai banyak penyedia WiFi tersebut beroperasi tanpa izin lengkap sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, serta tidak memiliki persetujuan penggunaan infrastruktur milik negara.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, penggunaan fasilitas umum seperti tiang listrik juga harus melalui perjanjian kerja sama yang sah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Secara hukum, praktik ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya penyelenggaraan jaringan tanpa izin. 

Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa hak juga dapat dikaitkan dengan pemanfaatan aset negara secara ilegal. Jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut, maka potensi pidananya semakin kuat.

Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan adanya pembiaran terhadap kondisi ini. Pihak PLN wilayah Kempas dinilai belum melakukan penertiban secara maksimal terhadap penggunaan tiang listrik oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. 

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kempas, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi legalitas usaha, tetapi juga aspek keselamatan. Instalasi kabel yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan penertiban, memastikan seluruh penyelenggara WiFi memiliki izin yang sah, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai maraknya aktivitas penyelenggara WiFi tersebut.***

Terkini