PWI Dumai Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua, Minimal Kantongi Dukungan 15 Persen Anggota

Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:05:29 WIB
Foto : Istimewa

DUMAI – Panitia Konferensi Kota (Konferkot)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai mulai Senin 19 hingga Kamis 22 Oktober 2026.

Ketua Panitia Doni Kesuma Putra didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Zainuddin dan Ketua SC Yulius Medi menjelaskan, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada 22 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, pendaftaran tidak akan dilayani.

“Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai dibuka mulai 19 Oktober hingga 22 Oktober 2026. Kami mengimbau anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Doni Kesuma Putra.

Sesuai Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, bakal calon Ketua PWI Kota Dumai wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.

Dukungan harus berasal dari Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait, disampaikan secara tertulis, dan diperhitungkan setelah melalui verifikasi keabsahan.

“Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman organisasi. Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan,” kata Doni.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI biru atau Anggota Biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.

Bakal calon juga harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya.

Persyaratan lainnya mencakup surat pernyataan bukan ASN atau PNS, kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara, bukan pengurus partai politik, serta bukan anggota organisasi sejenis.

Bakal calon juga wajib memenuhi ketentuan pengalaman organisasi PWI sebagaimana diatur dalam AD/ART, tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih, serta bersedia menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, dan keputusan organisasi yang sah.

Setiap bakal calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas.***

Tags

Terkini