DUMAI – Masyarakat Peduli Hukum Kota Dumai (MPHKD) bersiap menggelar aksi damai terkait persoalan tagihan pekerjaan PT Rafindo Jaya Perkasa (RJP) kepada PT Surya Sakti Sukses (SSS) yang disebut belum dibayarkan dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Sebagai langkah awal, Koordinator Aksi MPHKD Kota Dumai, Rahmat Hidayat, telah menandatangani dan mengantarkan surat pemberitahuan rencana aksi damai ke Polres Dumai pada Kamis (23/10/2026), sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 086/MPHKD/DMI/X/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Dumai melalui Kasat Intelkam Polres Dumai sebagai pemberitahuan rencana penyampaian pendapat di muka umum.
Rahmat Hidayat mengatakan, penyampaian surat tersebut merupakan bentuk komitmen MPHKD untuk menjalankan aksi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Surat pemberitahuan rencana aksi damai ini sudah kami tandatangani dan kami antarkan ke Polres Dumai. Kami ingin seluruh tahapan penyampaian aspirasi berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga situasi yang aman serta kondusif,” ujar Rahmat Hidayat.
Dalam surat pemberitahuan itu, MPHKD mencantumkan rencana aksi selama 15 hari, yakni pada 27 hingga 31 Oktober 2026 dan dilanjutkan pada 1 hingga 10 November 2026.
Adapun sejumlah lokasi yang direncanakan menjadi tempat penyampaian aspirasi meliputi depan pintu masuk perkantoran PT Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai, depan pos keamanan pintu masuk perumahan di Jalan Raya Bukit Datuk, serta kawasan bundaran Dumai. Sementara itu, titik kumpul peserta aksi direncanakan berada di depan DIC.
Berdasarkan surat tersebut, penyampaian aspirasi di depan pintu masuk perkantoran PT Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dijadwalkan pukul 08.00–10.00 WIB. Selanjutnya, aksi direncanakan di depan pos keamanan pintu masuk perumahan Jalan Raya Bukit Datuk pukul 10.30–11.45 WIB dan di kawasan bundaran Dumai pukul 12.00–17.00 WIB.
Desak Penyelesaian Tagihan
Rencana aksi tersebut berkaitan dengan keluhan PT RJP yang sebelumnya mengaku belum menerima pembayaran atas tagihan pekerjaan yang diajukan kepada PT SSS sejak April hingga Juni 2026. Nilai tagihan itu disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Pihak PT RJP mengaku telah beberapa kali menyampaikan penagihan, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada MPHKD agar dapat dibantu memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Rahmat mengatakan, MPHKD berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pertemuan bersama.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan bersama. Kami ingin ada kejelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga pengusaha lokal yang merasa dirugikan mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh penyelesaian yang adil,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan aksi, MPHKD menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta PT Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai membantu menghadirkan Ibu Rahmiyati ke Dumai untuk membahas persoalan tersebut.
Kedua, meminta pimpinan PT PatraMC Pusat hadir guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang dikeluhkan PT RJP.
Ketiga, MPHKD menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Dumai agar dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Dumai, PT PatraMC Pusat, PT SSS, serta dihadiri Ibu Rahmiyati.
Menurut Rahmat, langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog bagi seluruh pihak sehingga persoalan pembayaran yang dikeluhkan tidak berlarut-larut.
“Kami tidak bermaksud mengganggu aktivitas siapa pun. Aspirasi ini kami sampaikan agar ada perhatian dan langkah konkret untuk mencari penyelesaian. Kami berharap pihak-pihak terkait bersedia duduk bersama dan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.
Komitmen Aksi Damai
Rahmat menegaskan, MPHKD mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap mematuhi aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami ingin aksi ini berjalan damai, tidak anarkis, dan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapan kami, melalui langkah ini ada komunikasi yang baik dan solusi yang jelas bagi semua pihak,” tutup Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi PT SSS, PT PatraMC Pusat, PT Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas persoalan tersebut demi pemberitaan yang berimbang.***